PEGADAIAN
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
(Kasmir)
Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan
(Abdulkadir Muhammad)
Thomas Andrian
PEGADAIAN
(PAWNSHOP)
(PAWNSHOP)
Pegadaian adalah suatu bentuk Lembaga
Pembiayaan yang diperuntukkan bagi
masyarakat luas berpenghasilan rendah
yang membutuhkan dana dalam waktu
segera.
Usaha gadai,kegiatan menjaminkan barang
barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
Gadai (Pasal 1150 KUHPdt)
“Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan setelah barang itu digunakan,harus dilunasi terlebih dahulu”
“Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan setelah barang itu digunakan,harus dilunasi terlebih dahulu”
Mekanisme Peminjaman Pegadaian
Unsur-unsur Utama dalam Pegadaian
Lembaga Pembiayaan
Sistem Gadai
Cara Pengembalian Pinjaman
Pelunasan Biaya-biaya
Lembaga Pembiayaan
2. Sistem Pegadaian
Sistem gadai merupakan salah satu bentuk
jaminan yang diatur dalam KUHPdt. Dalam
perjanjian pinjam uang, kreditur dapat
menentukan jaminan piutangnya berupa
barang bergerak yang nilainya seimbang
atau lebih besar dari jumlah piutang
Cara Pengembalian
Pinjaman
Pinjaman
Pelunasan pinjaman tidak secara angsuran
melainkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
Bersamaan dengan pelunasan hutang
tersebut, pegadaian mengembalikan barang
jaminan kepada peminjam bersama dengan
dokumen bukti pelunasan hutang dan
dokumen pengembalian barang jaminan.
4. Pelunasan Biaya-biaya
Semua biaya pemeliharaan dan biaya lelang
dalam hal terjadi pelelangan barang
jaminan, harus dilunasi terlebih dahulu oleh
peminjam. Pelunasan tersebut diambilkan
dari hasil pelelangan barang jaminan,
sisanya digunakan untuk melunasi
pinjaman.
Ciri-ciri usaha gadai
Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan;
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
QUESTIONS AND ANSWERS
THOMAS ANDRIAN
Misi, Tujuan, dan Usaha Pegadaian
Misi Pegadaian
“Memenuhi kebutuhan dana masyarakat
degan pemberian pinjaman berdasarkan
hukum gadai”
Sewa modal (bunga) pegadaian sebesar 3%
Sampai dengan 4%.
Tujuan Pegadaian
1. Membantu masyarakat golongan
ekonomi lemah untuk mengatasi
kesulitan dana.
2. Meningkakan kesejahteraan masyarakat
lapisan bawah.
3. Melaksanakan dan menunjang program
pemerintah dibidang ekonomi dan
pembangunan nasional
1. Membantu masyarakat golongan
ekonomi lemah untuk mengatasi
kesulitan dana.
2. Meningkakan kesejahteraan masyarakat
lapisan bawah.
3. Melaksanakan dan menunjang program
pemerintah dibidang ekonomi dan
pembangunan nasional
Usaha Pegadaian
1. Kegiatan Pembiayaan
a. Menyalurkan dana pinjaman kepada
masyarakat dengan bunga rendah,
pelayanan cepat, sederhana, murah
berdasarkan hukum gadai;
b. Memberikan kredit kepada
pegawai/karyawan yang
berpenghasilan tetap dan
pengembaliannya dilakukan dengan
cara memotong gajih/upah secara
bulanan.
1. Kegiatan Pembiayaan
a. Menyalurkan dana pinjaman kepada
masyarakat dengan bunga rendah,
pelayanan cepat, sederhana, murah
berdasarkan hukum gadai;
b. Memberikan kredit kepada
pegawai/karyawan yang
berpenghasilan tetap dan
pengembaliannya dilakukan dengan
cara memotong gajih/upah secara
bulanan.
2. Kegiatan Pelayanan
a. Menyediakan dan melayanai jasa taksiran
bagi masyarakat yang ingin mengetahui
besar nilai riil barang yang dimiliki, baik untuk
dijadiakn jaminan pinjaman maupun untuk
dijual;
b. Menerima jasa titipan barang bagi
masyarakat yang ingin menitipkan barang
barang berharga miliknya agar aman dari
gangguan, pencurian dan kerusakan.
3. Kegiatan Bisnis Properti
Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam
memanfaatkan aset perusahaan, seperti
pembangunan gedung, pertokoan.
Sumber Dana Pegadaian
Modal Sendiri
- Modal awal
- Penyertaan modal pemerintah
- Laba ditahan
Modal Pinjaman dari bank
(jangka pendek dan jangka panjang)
Modal pinjaman dari masyarakat.
Kelebihan perusahaan pegadaian dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya
Waktu relatif singkat untuk memperolah uang;
Persyaratan yang sederhana;
Pihak ketiga tidak mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan apa.
QUESTIONS AND ANSWERS
THOMAS ANDRIAN